Advertisement

Advertisement

UNS Solo Raih WTP

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan status Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan Keuangan UNS Solo tahun 2010. Hasil ini merupakan yang kedua kalinya diraih UNS setelah status yang sama juga berlaku pada tahun 2009.

Demikian disampaikan Pembantu Rektor II UNS Jamal Wiwoho seusai mendampingi Rektor UNS Ravik Karsidi dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPKP di Ruang Sidang II Kantor Pusat UNS, Kamis (1/3). Jamal menambakan, di Indonesia baru dua universitas yang mendapatkan status WTP, yaitu Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) dan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS Solo). "UNS juga mendapatkan predikat baik karena menjadi universitas yang tepat waktu dalam pelaporan keuangan dan taat azas," ungkapnya kepada wartawan.

Penandatanganan MoU antara BPKP dan UNS dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Mochtar Husein dan Rektor UNS Solo Ravik Karsidi. Dalam sambutannya, Mochtar Husein menyampaikan kesdiaan BPKP untuk memberikan pendampingan atau asistensi berupa rambu-rambu untuk mengetahui sebuah kegiatan mana yang berisiko dan mana yang tidak. "Orientasi kerja sama ini lebih mengedepankan masalah akuntabillitas dimana jika dilihat dari indiktor yang ada menunjukan masih rendah," kata Mochtar saat dijumpai seusai acara.

Mochtar menambahkan, untuk wilayah Jawa Tengah hanya ada dua pemerintah daerah yang meraih predikat Status Tanpa Pengecualian, yaitu: Solo dan Jepara. Indikator-indikator itu meliputi: pengelolaan aset, penyerapan anggaran, dan maraknya praktik KKN. "Maraknya praktik KKN di Jawa Tengah disinyalir mengakibatkan kerugian pemerintah sebesar Rp 100 Milyar," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ravik Karsidi mengaku senang dan berharap melalui penandatangan MoU dengan BPKP akan mendukung UNS untuk mempertahankan status WTP pada pada pelaporan keuangan tahun depan dan mewujudkan good and clean university governance. "Mengacu pada hasil rembug nasional di Jakarta, setiap universitas harus memiliki tiga point, antara lain: Wajar Tanpa Pengecualian, Wilayah Tertib Administrasi, dan Wilayah Bebas Korupsi," ungkap Ravik.

Dalam nota kesepahaman itu disepakati ruang lingkup kerja sama, meliputi: Asistensi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas Satuan Pengawasan Intern (SPI) Universitas Sebelas Maret Surakarta, Asistensi dan Bimbingan Teknis Pengeolaan Keuangan Negara, Asistensi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang dan Jasa, Asistensi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan Asistensi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Lainnya.


info lainnya klik disini xxxxxxx

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "UNS Solo Raih WTP"