Advertisement

Advertisement

50 Persen Daerah di Indonesia Belum Miliki Perda RTRW

Sebanyak 50 persen daerah kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan target semua daerah di Indonesia memiliki perda tersebut pada akhir 2012.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Ir. Joessair Lubis, CES usai menyampaikan keynote speech pada Seminar Nasional Diseminasi Informasi Penataan Ruang "Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Berbasis Masyarakat" di gedung Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (UNS), Kamis (1/11/2012) pagi.

Dia menjelaskan, selama 2-3 tahun terakhir pihaknya telah melakukan pendampingan kepada seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam rangka penyusunan perda tersebut. "Sampai saat ini baru sekitar 200 daerah yang sudah memiliki perda RTRW. Padahal jumlah kabupaten/kota di Indonesia seluruhnya ada sekitar 491," ungkapnya.

Kementerian PU, lanjut Joessair, telah memberikan semacam acuan dan format review substansi mengenai penyusunan perda tersebut. Selain itu, ia meminta, masing-masing kabupaten/kota harus aktif dan mampu menggali konten-konten lokal yang dimiliki daerah dalam menyusun perda tersebut. Sebab, Perda RTRW itu bisa menjawab persoalan kabupaten/kota itu sendiri.

Keberadan Perda tersebut, Joessair menilai sangat penting. Kabupaten/kota akan mengalami kendala dalam membangun daerahnya jika tidak memiliki perda tersebut. "Investor akan berpikir dua kali jika tidak ada perda sebagai perlindungan hukum," tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Program Studi (Kaprodi) Perencanaan Wilayah dan Kota UNS Ir. Galing Yudana, MT mengutarakan pentingnya sosialisasi UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengendalian dan pemanfaatan ruang tidak hanya dilakukan oleh aparat birokrasi saja tetapi masyarakat juga ikut terlibat. Dia mencontohkan, jika sebuah kawasan itu ditetapkan sebagai perumahan, ternyata di lapangan dijumpai kawasan itu justru didirikan pabrik. Mengetahui hal ini masyarakat bisa melakukan kontrol dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ia berpendapat, pembangunan ruang harus direncanakan, diimplementasikan, dan dikontrol dengan baik. Sebagai akademisi, pihaknya turut bertanggung jawab dalam proses pembelajaran kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang kota berbasis masyarakat. "Ini juga merupakan tanggung jawab kami untuk ikut serta dalam memasyarakatkan undang-undang ini kepada semua komponen masyarakat," pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "50 Persen Daerah di Indonesia Belum Miliki Perda RTRW"

Post a Comment