Awasi Korupsi, Ini Kiat Guru Besar UNS
Kuliyeah.Com - Sehubungan dengan usaha pencegahan
korupsi di perguruan tinggi, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., guru
besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, mengungkapkan beberapa
hal yang dapat memicu tindak korupsi di Indonesia. Menurutnya, hal
tersebut perlu dibarengi dengan kiat-kiat khusus agar penyalahgunaan
wewenang dapat diminimalisasi.
Jamal yang kini menjabat sebagai Irjen
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)
memaparkan setidaknya ada lima hal yang menjadi sorotan, salah satu
diantaranya yaitu perjalanan dinas baik ke luar negeri maupun dalam
negeri yang belum disertai izin.
Jamal Wiwoho |
“Perjalanan dinas yang telah dilakukan sebelum izin keluar itu melanggar aturan, harusnya taat asas. Sebagai punishment,
perjalanan tersebut dianggap perjalanan biasa dan yang berkaitan harus
mengembalikan dana yang telah dikeluarkan,” jelasnya usai mengisi
Seminar Nasional Reformasi Birokrasi bersama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Auditorium UNS, Selasa (31/1/2017).
Selain itu, menurut Jamal, pengadaan
barang dan jasa yang tidak terdeteksi juga rentan tindak penyelewengan
anggaran dana. Oleh karena itu, pengawasan dan integritas dari rektor
mempunyai peran penting dalam pencegahan korupsi di perguruan tinggi.
Lebih lanjut, mantan Wakil Rektor Bidang
Umum dan Keuangan UNS ini juga menggarisbawahi hal-hal lain yang
menjadi masalah serius jika tidak segera ditindaklanjuti. Yakni
penyalahgunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda),
tidak dilaporkannya kerjasama antara perguruan tinggi dan pihak lain,
dan juga pemotongan dalam penyaluran dana beasiswa.
Ia menambahkan, penyaluran dana hibah
dari Pemda tidak perlu dilakukan guna mencegah tindakan korupsi dalam
penggunaan dana tersebut. Adapun transparansi pengadaan kerjasama dan
penyaluran beasiswa harus segera diterapkan dan diketahui oleh semua
pihak yang berkepentingan. Semua bentuk kerjasama dan penyaluran dana
beasiswa wajib dicatat dan dilaporkan.
“Diperlukan sinergitas antar pihak yang
berwenang. Di dalam penanganannya, beri waktu 60 hari kepada kami untuk
menelaah apakah hal tersebut menimbulkan kerugian negara atau tidak,”
pungkasnya. (Denty Marga Sukma)
0 Response to "Awasi Korupsi, Ini Kiat Guru Besar UNS"
Post a Comment