Gojek Dilarang Di Solo
Kuliyeah.Com - Salah satu ojek online berbasis aplikasi yaitu Gojek akhirnya dilarang mengangkut penumpang di wilayah Kota kelahiran Presiden Jokowi yaitu Kota Solo. Meski
begitu, Gojek tetap diberikan kebebasan jika beroperasi dalam jasa
pengantaran makanan. Larangan ini sendiri mengemuka sebagai hasil keputusan pertemuan antara perwakilan
pengemudi ojek pangkalan, tukang becak dengan manajemen gojek yang difasilitasi
Walikota FX Hadi Rudyatmo, di Balaikota pada hari Rabu 25 Januari 2017 terkait
konflik diantara mereka dalam beberapa waktu belakangan ini.
Walikota Solo, Rudy mengungkapkan bahwa keputusan melarang Gojek mengangkut penumpang di
wilayah Solo sebagai jalan tengah terkait protes para pengemudi ojek
pangkalan dan tukang becak. Sejak awal, Pemerintah Kota Solo
telah menolak izin operasional Gojek. Di samping itu jika sesusi izin yang dikantongi, kedudukan
perusahaan aplikasi angkutan berbasis sepeda motor tersebut berada di
wilayah Kabupaten Sukoharjo bukan di Solo.
Jika Gojek bergerak di bidang pengantaran makanan Go-food, kata Walikota Solo, Rudy mempersilahkan untuk beoperasi secara bebas. Bahkan
dia mendorong penyelenggara Gojek supaya mengajukan izin resmi Go-food ke
Pemerintah Kota Solo dan dijanjikan akan difasilitasi sesuai
mekanisme yang berlaku. Rudy tak ingin kehadiran Gojek mematikan becak
yang merupakan angkutan tradisional sejak dahulu kala, karena sudah menjadi aset budaya dan pariwisata Kota
Solo.
Pemkot tetap berkomitmen mempertahankan becak sebagai tranportasi
tradisional. Namun, keberadaan becak diminta juga mematuhi aturan yang
berlaku. Banyak pengemudi becak yang kerap mengabaikan rambu lalu
lintas, bahkan nekat melawan arus hingga menyerobot lampu merah.
Kebijakan Wali Kota langsung disambut baik perwakilan pengemudi becak
dan ojek pangkalan.
"Saya tidak antiteknologi informasi, ataupun angkutan umum berbasis online, tetapi kondisi riil di lapangan mesti dipertimbangkan, selain pula aturan main yang berlaku," ujar Rudy. Merujuk Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016
disebutkan, perusahaan aplikasi yang menyelenggarakan angkutan umum,
wajib berbentuk badan hukum, atau bergabung dengan perusahaan angkutan
umum yang telah ada. Permenhub ini mesti mesti diimplementasikan, selain
pula Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang di antaranya kendaraan roda
dua tidak masuk dalam kategori angkutan umum.
Rudyatmo yang akrab dipanggil Rudy, mengatakan apalagi pengendara Go-Jek
yang diklaim mencapai 500 orang artinya menambah jumlah kendaraan yang
beroperasi di Kota Solo yang luas wilayahnya hanya 44,4 kilometer. Hal ini berimbas
pada kepadatan lalu-lintas dan memicu kemacetan di beberapa ruas jalan. Ia mengatakan Pemkot Surakarta sudah membuat rancangan besar moda
transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi
kemacetan lalu lintas.
Pembenahan moda transportasi
umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari
penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional
Go-Jek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas."Ya belum lagi emisinya, polusi udaranya dan macet. Itu yang harus
dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di
Solo," kata Rudy.
Menjawab pertanyaan sanksi yang bakal dijatuhkan apabila Gojek ternyata masih
tetap beroperasi di wilayah Kota Solo dalam jasa pengangkutan penumpang, maka Rudy
menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Sebaliknya, dia
juga meminta kalangan pengemudi ojek pangkalan dan tukang becak untuk tidak main
hakim sendiri. Sebab akan mengakibatkan terjadinya gesekan fisik yang semakin memperkeruh suasana dan ada konsekuensi hukum tentunya.
Senior Vice President (SVP) Gojek, Arno Tse, seusai audiensi
mengatakan semua kebijakan Wali Kota mengenai operasional Gojek mulai
dari dilarang mengambil penumpang, tidak boleh mangkal di sepanjang Jl.
Slamet Riyadi, hingga harus beralih ke pengantar pesanan makanan masih akan
dipertimbangkan dengan pihak manajemen. Arno pun tidak dapat memastikan kapan keputusan manajemen akan
diterapkan oleh driver Gojek. Arno mengklaim kehadiran Gojek di Kota Solo atas permintaan warga Solo. Bahkan dia menyakini hampir 99
persen mitra Gojek adalah warga Solo. Namun, saat ditanya data jumlah driver Gojek tersebut, manajemen
enggan membeberkan. Manajemen beralasan ada aturan perusahaan bahwa data
tersebut tidak boleh dipublikasikan.
Direktur Gojek, Monica, menambahkan Gojek tak hanya memberi
kesejahteraan bagi driver, melainkan juga mampu memberi efek domino
terhadap usaha kuliner di Kota Solo. Disinggung mengenai izin
operasional, manajemen Gojek tidak bersedia menerangkan secara detail. Gojek telah mendaftarkan usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sukoharjo. Izin tersebut meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0 Response to "Gojek Dilarang Di Solo"
Post a Comment