Advertisement

Advertisement

Gojek Dilarang Di Solo

Kuliyeah.Com - Salah satu ojek online berbasis aplikasi yaitu Gojek akhirnya dilarang mengangkut penumpang di wilayah Kota kelahiran Presiden Jokowi yaitu Kota Solo. Meski begitu, Gojek tetap diberikan kebebasan jika beroperasi dalam jasa pengantaran makanan. Larangan ini sendiri  mengemuka sebagai hasil keputusan pertemuan antara perwakilan pengemudi ojek pangkalan, tukang becak dengan manajemen gojek yang difasilitasi Walikota FX Hadi Rudyatmo, di Balaikota pada hari Rabu 25 Januari 2017 terkait konflik diantara mereka dalam beberapa waktu belakangan ini.

Walikota Solo, Rudy mengungkapkan bahwa keputusan melarang Gojek mengangkut penumpang di wilayah Solo sebagai jalan tengah terkait protes para pengemudi ojek pangkalan dan tukang becak. Sejak awal, Pemerintah Kota Solo telah menolak izin operasional Gojek. Di samping itu jika sesusi izin yang dikantongi, kedudukan perusahaan aplikasi angkutan berbasis sepeda motor tersebut berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo bukan di Solo.

Jika Gojek bergerak di bidang pengantaran makanan Go-food, kata Walikota Solo, Rudy mempersilahkan untuk beoperasi secara bebas. Bahkan dia mendorong penyelenggara Gojek supaya mengajukan izin resmi Go-food ke Pemerintah Kota Solo dan dijanjikan akan difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Rudy tak ingin kehadiran Gojek mematikan becak yang merupakan angkutan tradisional sejak dahulu kala, karena sudah menjadi aset budaya dan pariwisata Kota Solo.

Pemkot tetap berkomitmen mempertahankan becak sebagai tranportasi tradisional. Namun, keberadaan becak diminta juga mematuhi aturan yang berlaku. Banyak pengemudi becak yang kerap mengabaikan rambu lalu lintas, bahkan nekat melawan arus hingga menyerobot lampu merah.
Kebijakan Wali Kota langsung disambut baik perwakilan pengemudi becak dan ojek pangkalan.

"Saya tidak antiteknologi informasi, ataupun angkutan umum berbasis online, tetapi kondisi riil di lapangan mesti dipertimbangkan, selain pula aturan main yang berlaku," ujar Rudy. Merujuk Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 disebutkan, perusahaan aplikasi yang menyelenggarakan angkutan umum, wajib berbentuk badan hukum, atau bergabung dengan perusahaan angkutan umum yang telah ada. Permenhub ini mesti mesti diimplementasikan, selain pula Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yang di antaranya kendaraan roda dua tidak masuk dalam kategori angkutan umum. 

Rudyatmo yang akrab dipanggil Rudy, mengatakan apalagi pengendara Go-Jek yang diklaim mencapai 500 orang artinya menambah jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Solo yang luas wilayahnya hanya 44,4 kilometer. Hal ini berimbas pada kepadatan lalu-lintas dan memicu kemacetan di beberapa ruas jalan. Ia mengatakan Pemkot Surakarta sudah membuat rancangan besar moda transportasi umum yang fokus pada angkutan massal untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. 

Pembenahan moda transportasi umum massal, saat ini terus dilakukan, agar masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sedangkan operasional Go-Jek dipastikan akan menambah beban kepadatan lalu lintas."Ya belum lagi emisinya, polusi udaranya dan macet. Itu yang harus dipikirkan. Izinnya yang mengeluarkan bukan Solo, kok beroperasi di Solo," kata Rudy.

Menjawab pertanyaan sanksi yang bakal dijatuhkan apabila Gojek ternyata masih tetap beroperasi di wilayah Kota Solo dalam jasa pengangkutan penumpang, maka Rudy menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Sebaliknya, dia juga meminta kalangan pengemudi ojek pangkalan dan tukang becak untuk tidak main hakim sendiri. Sebab akan mengakibatkan terjadinya gesekan fisik yang semakin memperkeruh suasana dan ada konsekuensi hukum tentunya.

Senior Vice President (SVP) Gojek, Arno Tse, seusai audiensi mengatakan semua kebijakan Wali Kota mengenai operasional Gojek mulai dari dilarang mengambil penumpang, tidak boleh mangkal di sepanjang Jl. Slamet Riyadi, hingga harus beralih ke pengantar pesanan makanan masih akan dipertimbangkan dengan pihak manajemen. Arno pun tidak dapat memastikan kapan keputusan manajemen akan diterapkan oleh driver Gojek. Arno mengklaim kehadiran Gojek di Kota Solo atas permintaan warga Solo. Bahkan dia menyakini hampir 99 persen mitra Gojek adalah warga Solo. Namun, saat ditanya data jumlah driver Gojek tersebut, manajemen enggan membeberkan. Manajemen beralasan ada aturan perusahaan bahwa data tersebut tidak boleh dipublikasikan.

Direktur Gojek, Monica, menambahkan Gojek tak hanya memberi kesejahteraan bagi driver, melainkan juga mampu memberi efek domino terhadap usaha kuliner di Kota Solo. Disinggung mengenai izin operasional, manajemen Gojek tidak bersedia menerangkan secara detail. Gojek telah mendaftarkan usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Izin tersebut meliputi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gojek Dilarang Di Solo"

Post a Comment